SEMARANG, iNewsDemak.id – Fakta pabrik ekstasi di Kota Semarang yang menggunakan sebuah bangunan rumah di Jalan Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Dua orang diamankan dari pabrik ekstasi di Kota Semarang itu, Jumat (6/2/2023).
Berikut 5 fakta pabrik ekstasi di Kota Semarang yang dirangkum berdasarkan keterangan aparat Polda Jateng:
1. Alat Pencetak Pil dari Luar Negeri
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” tutur Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dalam pers rilis.
2. Terkait Jaringan Tangerang
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk melakukan controll delivery. Hasilnya, pada Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan rumah di Tangerang, Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.
Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah beralamat di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.
3. Meracik Obat Terlarang
“Di dalam rumah yang dipergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktivitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjutnya.
Di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28) yang berperan sebagai koki (peracik bahan) dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.
Sementara di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.
4. Uang Makan Rp1 Juta
“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp500 ribu per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.
5. Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto