PALANGKA RAYA, iNewsDemak.id – Gadis Garut dipaksa layani 10 pria hidung belang oleh muncikari di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Dia disekap 3 hari dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Gadis Garut berusia 20 tahun itu sebelumnya dijanjikan bekerja di kafe sebagai pemandu lagu. Korban berhasil kabur setelah disekap selama tiga hari dan dipaksa layani 10 pria hidung belang, hingga melapor ke polisi.
“Korban disekap tiga hari dan disuruh melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitusi di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli, Selasa (20/6/2023).
AKP Angga menuturkan, dari laporan korban, petugas bergerak cepat dengan menangkap sang muncikari bernama Mami Tia (43).
“Pengakuan korban selama tiga hari disekap muncikari bernama Mami Tia dan dipaksa melayani para pria hidung belang,” ucapnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto