get app
inews
Aa Read Next : Rektor Undip Duduk Bareng Mahasiswa, Janji Lebih Terbuka dan Mudah Ditemui

Video Melly Goeslaw Marak untuk Iklan Obat Pelangsing, Begini Reaksinya!

Rabu, 19 Juli 2023 | 12:20 WIB
header img
Video Melly Goeslaw Marak untuk Iklan Obat Pelangsing, Begini Reaksinya! (Instagram)

JAKARTA, iNewsDDemak.id - Musisi Melly Goeslaw somasi sejumlah iklan obat pelangsing yang mencatut namanya dan menggunakan foto serta videonya tanpa izin. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Ina Rachman, lewat media sosial Instagram.

"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelansing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa ijin klien kami," demikian somasi yang dilayangkan Melly Goeslaw, dikutip dari unggahan Ina Rachman dan tim kuasa hukum, Rabu (19/7/2023). 

Ina Rachman mengingatkan, jika perbuatan tersebut bisa dituntut secara pidana. Dia juga mencantumkan beberapa pasal yang bisa menjerat oknum tersebut.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," jelas dia.

Mengikuti aturan tersebut, pihak Melly Goeslaw pun melayangkan somasi. Dia memperingatkan beberapa merek obat pelangsing itu segera menghapus unggahan video dan fotonya yang digunakan sebagai bagian dari promosi produk mereka dan juga menuliskan surat permohonan maaf secara langsung.

"Kami selaku kuasa hukum MEMPERINGATKAN kepada pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut di atas untuk segera menghentikan perbuatannya dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami," tulis dia.

Ina menegaskan, oknum tak bertanggung jawab tersebut segera merespons somasi dari Melly Goeslaw dengan mengakui kesalahannya di hadapan publik. Pihaknya pun memberikan tenggat waktu selama tujuh hari ke depan untuk merespons somasi tersebut. 

"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," katanya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut