get app
inews
Aa Read Next : Rektor Undip Duduk Bareng Mahasiswa, Janji Lebih Terbuka dan Mudah Ditemui

Jamin TNI Netral, Pangdam IV Diponegoro: Kita Kawal Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Senin, 14 Agustus 2023 | 17:22 WIB
header img
Jamin TNI Netral, Pangdam IV Diponegoro: Kita Kawal Masyarakat Gunakan Hak Pilih (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsDemak.idEskalasi politik meningkat menjelang perhelatan Pemilu 2024. Meski demikian, aparat TNI berkomitmen untuk tetap netral dan menjaga keamanan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilih dengan nyaman.

“Kita sudah memasuki tahapan Pemilu yang sekarang sedang memasuki eskalasi yang semakin meningkat,” kata Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono, di sela penanaman pohon di Makodam IV/Diponegoro, Semarang, Senin (14/8/2023).

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, TNI bersama Polri menjamin keamanan masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Selain itu, aparat juga aktif menjalin komunikasi dengan semua kalangan masyarakat agar pesta demokrasi berjalan lancar.

“Kita juga aktif melaksanakan komunikasi dengan semua masyarakat, sehingga semua ikut terlibat dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ini agar dilaksanakan dengan aman dan damai,” lugasnya.

“Intinya kita mengawal masyarakat yang menggunakan hak pilih, karena TNI tidak memiliki hak pilih, netral. Kita menjaga jarak yang sama dengan semua unsur, menjaga situasi yang kondusif dan situasi yang gembira,” tegasnya.

Jadwal Pemilu

Sekadar diketahui, Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, juga dikenal sebagai Pilpres 2024, adalah sebuah proses demokratis yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029. Acara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.

Pilpres ini merupakan pemilihan presiden dan wakil presiden yang kelima secara langsung di Indonesia. Joko Widodo, yang saat itu menjabat sebagai Presiden, dan Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan ini sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang mengatur batasan periode maksimal dua kali bagi seorang presiden.

Selain Pemilihan Umum Presiden, pada tanggal yang sama juga akan diadakan Pemilihan Umum untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh wilayah Indonesia. Namun, Pemilihan Umum untuk Kepala Daerah baru akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut