get app
inews
Aa Read Next : Selebgram Siskaeee Diduga Bintangi Film Porno Rumah Produksi di Jakarta

Selebgram Jadi Artis Film Porno Garapan Rumah Produksi di Jakarta, Berikut Inisialnya!

Selasa, 12 September 2023 | 15:02 WIB
header img
Selebgram Jadi Artis Film Porno Garapan Rumah Produksi di Jakarta, Berikut Inisialnya! (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsDemak.idRumah produksi film porno di Jakarta gandeng selebgram dan artis untuk menarik perhatian pelanggan. Bukan hanya selebgram perempuan, tetapi  banyak juga pemeran pria dalam film porno yang diproduksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal patroli siber pada Senin (17/7/2023). Kemudian petugas menemukan website bernama kelasbintangcom yang berisi konten adegan dewasa. 

Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

“Barang bukti 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer dan 2 buah TV,” kata Ade dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka masing-masing beinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Adapun peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.

Tersangka JAAS sebagai kameramen atau pengambil gambar. Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound engineering, dan tersangka SE berperan sebagai sekertaris dan talent.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut