get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Terjerat Pinjol, 5.000 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Beasiswa dari BSI

Selebgram Bintangi Film Porno Rumah Produksi di Jakarta, Biaya Langganan Rp50 Ribu

Selasa, 12 September 2023 | 15:36 WIB
header img
Selebgram Bintangi Film Porno Rumah Produksi di Jakarta, Biaya Langganan Rp50 Ribu (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsDemak.id – Film porno selebgram lokal garapan rumah produksi di Jakarta dipasarkan melalui jaringan internet. Konsumen tidak bisa mengakses secara gratis karena harus membayar biaya langganan mulai Rp50 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal patroli siber pada Senin (17/7/2023). Kemudian petugas menemukan website bernama kelasbintangcom yang berisi konten adegan dewasa. 

Lebih lanjut, Ade mengatakan, paket berlangganan dalam website kelasbintangcom yaitu satu hari Rp50 ribu dan satu bulan Rp250 ribu. Pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan e-Wallet nama tersangka I.

“Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintang yaitu kurang lebih Rp500 juta,” kata Ade dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka masing-masing beinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Adapun peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.

Tersangka JAAS sebagai kameramen atau pengambil gambar. Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound engineering, dan tersangka SE berperan sebagai sekertaris dan talent.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut