PADANG, iNewsDemak.id – Viral Lurah joget bareng biduan seksi hingga menuai kecaman warganet. Nasibnya kini harus dibebastugaskan dari jabatannya lantaran diduga melakukan aksi tak pantas dengan berjoget bareng biduan seksi di sebuah acara organ tunggal.
Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang berinisial SS joget bareng biduan yang viral di media sosial berbuntut panjang. Dalam video berdurasi 1 menit 19 detik itu, tampak seorang pria yang diketahui merupakan seorang lurah asyik merangkul dua biduan seksi.
Aksi lurah tersebut pon sontak menuai kecaman masyarakat.
Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi, mengatakan, sudah membebastugaskan lurah tersebut karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf F peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Suratnya sudah kami keluarkan yakni surat bernomor 41 tahun 2023. Surat itu berisi pembebastugasan SS dari jabatannya karena diduga melakukan perbuatan melanggar disiplin PNS,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Meski dibebastugaskan, kata dia, SS masih memperoleh hak sebagai pegawai seperti yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto