SEMARANG, iNewsDemak.id - Polda Jawa Tengah memberlakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan petasan dan bahan peledak (handak) selama musim liburan Natal dan Tahun Baru. Termasuk pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru mesti mengantongi izin polisi.
Intelijen telah menjalankan pemantauan intensif, untuk memastikan tidak ada kegiatan pesta kembang api yang dilakukan tanpa izin di wilayah tersebut. Sebab, penggunaan petasan dan perdagangan handak yang tidak terkendali dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Terkait petasan dan bahan peledak juga sudah kita larang penggunaannya,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023 di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (22/12/2023).
“Intelijen sudah melakukan pemantauan khususnya agar tidak dilakukan pesta-pesta kembang api di wilayah kita dan harus ada izin dari kita,” lanjutnya.
Polda Jawa Tengah menekankan bahwa penggunaan petasan dan perdagangan handak yang tidak terkendali dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Langkah ini untuk mencegah potensi risiko dan kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan tidak bertanggung jawab terhadap petasan dan handak selama perayaan liburan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto