get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng Temui Ratusan Buruh di Hotel, Aksi May Day Diminta Aman

Main Judi Online, Mbah Parno Menyesal Kini Tak Bisa Tarawih Bareng Cucu

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:06 WIB
header img
Main Judi Online, Mbah Parno Menyesal Kini Tak Bisa Tarawih Bareng Cucu (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsDemak.id - Mbah Parno, seorang pria lanjut usia, kini merasakan penyesalan mendalam setelah terjerat dalam perjudian online. Kakek tiga cucu tersebut kini harus menjalani puasa Ramadan di balik jeruji penjara akibat perbuatannya.

“Main judi online. Itu lho tebak-tebakan angka di handphone,” ujar Parno, tersangka perjudian saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024).

Pria 53 tahun asal Kabupaten Semarang itu tak menyangka kegemarannya menebak angka justru mengundang polisi. Aparat penegak hukum menangkapnya pada 6 Maret atau kurang dari sepekan menjelang Bulan Ramadan.

“Saya ditangkap tanggal 6 Maret. Ada teman juga yang ditangkap bersamaan,” katanya seraya menunjukkan lelaki berpakaian tahanan warna biru yang duduk di sampingnya.

Mbah Parno mengaku menyesal atas perbuatannya. Kini dia mesti menjalani ibadah puasa dalam penjara. Jauh dari anak dan istri, serta tiga cucu kesayangannya. Padahal, pada Ramadan sebelumnya kerap mengajak cucu-cucunya berangkat ke masjid untuk Salat Tarawih.

“Saya puasa, belum pernah bolong. Di penjara ya kita salat jemaah bersama tahanan yang lain. Kan ada tahanan yang bisa menjadi imam. Lebih banyak merenung lah sekarang ini,” terangnya.

“Jauh dari cucu dan anak-anak. Menyesal sekali. Karena mungkin nanti Lebaran juga tidak bisa bersama dengan mereka, karena proses hukum belum selesai,” lanjut dia dengan pandangan kosong.

Mbah Parno juga berharap mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang. Dia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut dan akan lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupannya.

Operasi Pekat

Mbah Parno merupakan salah satu tersangka dari 3.579 orang yang ditangkap aparat Polda Jateng selama Operasi Pekat Candi 2024. Selama operasi yang digelar pada 6-25 Maret itu, polisi juga menyita barang bukti senilai Rp4,8 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa Polda Jateng telah melaksanakan operasi pekat, yaitu Operasi Penyakit Masyarakat, selama 20 hari. Operasi ini dilakukan di seluruh Indonesia dalam rangka menjaga keamanan selama bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

“Operasi ini untuk mereduksi terjadinya pelanggaran hukum dan pidana yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan suci dan hari raya. Sasaran operasi pekat meliputi penjual miras, pelaku prostitusi, pembuat dan penjual petasan, pelaku premanisme, salon panti pijat, perjudian, dan lain sebagainya yang dapat mengganggu ketenangan bulan suci Ramadan dan hari raya,” jelas jenderal bintang dua itu.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut