get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gibran Bolone Mase All Out Menangkan Dico di Pilwalkot Semarang

Gibran Rakabuming Raka Belum Kirim Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo

Senin, 15 Juli 2024 | 08:50 WIB
header img
Gibran Rakabuming Raka Belum Kirim Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo (Foto: KPU)

SOLO, iNewsDemak.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dikabarkan bakal mengundurkan diri dalam beberapa waktu ke depan. Kabar ini tidak ditampik oleh Sekretaris DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim

Sekwan Kinkin mengungkapkan bahwa telah ada pembahasan mengenai grand design pengunduran diri Gibran bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo sejak pekan lalu. Namun demikian, DPRD Solo belum menerima surat pengunduran diri Gibran secara resmi.

"Ya, kan semua belum pasti, ini hanya perkiraan. Kemarin memang ada rapat di Sekda terkait rencana, belum pasti. Rencana beliau (Gibran) akan ada pelantikan sebagai Wapres Oktober nanti. Beliau akan mempersiapkan diri dan akan mengundurkan diri sebelum pertengahan Agustus ini. Ini semua masih perkiraan," ujar Kinkin, Minggu (14/7/2024).

Hasil rapat tersebut bahkan telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kinkin, hasil konsultasi baru dilakukan secara telepon dan tertulisnya akan diterima pada hari Senin.

Kinkin mencontohkan, grand design yang dimaksud adalah konsep pemerintahan jika Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024. Pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu terkait waktu dan seremonial pengunduran diri tersebut.

Meskipun tidak ada aturan yang mengatur kapan harus mengundurkan diri, Gibran harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden. "Enggak ada aturan, intinya sebelum dilantik Wapres mengundurkan diri, kapannya enggak ada," ujarnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut