Tolak Diceraikan, Suami Bunuh Istri dan Sempat Sembunyikan Jasad
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/10/03/ae1da_mayat-jambi.jpg)
BANTUL, iNEWSDEMAK.ID – Seorang pria berinisial AP (39) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya, Watiyem (33), di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Setelah menghabisi nyawa korban, AP sempat menyembunyikan jasad istrinya hingga akhirnya terungkap oleh kepolisian akibat bau busuk yang tercium warga sekitar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bantul pada Selasa (11/2/2025), AP mengaku panik setelah kejadian tersebut.
"Saya panik karena ada banyak darah keluar. Mau bilang sama siapa juga bingung," ujar AP.
Pelaku mengklaim tidak memiliki niat awal untuk membunuh istrinya. Namun, peristiwa itu terjadi secara spontan setelah korban meminta cerai, sementara AP menolak perpisahan tersebut.
"Saya awalnya tidak ada niat, tapi karena sudah lama pisah ranjang dan istri minta cerai, saya tidak mau," tuturnya.
Terungkap karena Bau Busuk
Kasus ini terungkap setelah warga mencium aroma tak sedap dari dalam rumah AP di Tamantirto, Kasihan. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi terbungkus kain merah. Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/2/2025), sedangkan jasad korban baru ditemukan pada Selasa (4/2/2025).
Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menyampaikan bahwa AP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 8 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Iptu Iqbal.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto