Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/14/7528d_prabowo.jpg)
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, baik yang bersengketa maupun tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 20 Februari 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Pasal 22A aturan tersebut.
Berlaku untuk Daerah yang Tidak Bersengketa dan yang Bersengketa di MK
Pelantikan pada 20 Februari 2025 berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki perkara di MK maupun yang sedang berperkara namun akan diputuskan pada 4-5 Februari 2025.
Pasal 22A ayat (1) menyebutkan pelantikan tetap dilaksanakan pada 20 Februari 2025 jika tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK atau perkara tersebut tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada 4-5 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri sebelumnya menyatakan bahwa pemilihan tanggal 20 Februari 2025 telah dipertimbangkan secara matang oleh Presiden. "Pak Presiden memilih tanggal 20 Februari agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di daerah," ujarnya.
Penundaan Pelantikan untuk Sengketa yang Belum Selesai
Pelantikan dapat ditunda jika terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir. Hal ini diatur dalam Pasal 22A ayat (2).
Penundaan juga berlaku jika MK memutuskan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau perhitungan suara ulang yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan MK selesai. Selain itu, penundaan juga bisa terjadi jika ada keadaan memaksa (force majeure).
"Jika sengketa belum selesai, pelantikan akan ditunda sampai semua proses selesai," kata Mendagri.
Rapat DPR dengan Mendagri dan KPU Bahas Pelantikan
DPR bersama Mendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat untuk membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelantikan berjalan lancar tanpa kendala teknis atau administratif.
Ketua Komisi II DPR menyatakan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar pelantikan sesuai jadwal. “Kami terus memantau proses sengketa di MK agar tidak mengganggu pelantikan pada 20 Februari 2025,” ujarnya.
Kepastian Hukum bagi Kepala Daerah Terpilih
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Kepala daerah yang tidak bersengketa atau sengketanya tidak dilanjutkan di MK akan dilantik serentak pada 20 Februari 2025.
Sementara itu, bagi yang sengketanya belum selesai, pelantikan akan dijadwalkan ulang hingga seluruh proses di MK selesai.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto