Menteri Karding dan Rektor Undip Teken MoU, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Kementerian Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Diponegoro (UNDIP) melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Kamis, 6 Maret 2025, di Gedung Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta Selatan.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan meningkatkan profesionalisme pekerja migran Indonesia. Dalam penandatanganan tersebut, hadir Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., sebagai pihak pertama, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, sebagai pihak kedua. Turut menyaksikan Direktur Inovasi, Hilirisasi, dan Kerja Sama UNDIP, drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D.
Membangun Ekosistem Perlindungan Pekerja Migran
Kolaborasi ini tidak hanya sebatas perjanjian tertulis, tetapi juga diwujudkan melalui berbagai program konkret. UNDIP telah menyiapkan pembentukan UNDIP Migran Center sebagai pusat kajian, pelatihan, serta advokasi bagi pekerja migran. Selain itu, dibentuk pula Tim Task Force di bawah koordinasi Rektor dan Wakil Rektor IV, dengan Direktorat Inovasi, Hilirisasi, dan Kerja Sama sebagai pelaksananya.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia.
"Menjadi kebanggaan bagi kami dapat menggandeng Universitas Diponegoro, salah satu perguruan tinggi terbaik, untuk mengembangkan penelitian berbasis data, memberikan pelatihan yang lebih baik bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan literasi hukum dan keuangan mereka," ujarnya.
Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Pekerja Migran
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk nyata kontribusi akademisi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pekerja migran.
"Kerja sama ini merupakan bukti nyata peran UNDIP dalam pemberdayaan pekerja migran Indonesia. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, kami berkomitmen untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, serta pemahaman hukum dan keuangan bagi mereka," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik UNDIP, Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dapat memberikan perspektif akademik yang lebih kuat dalam kebijakan pekerja migran.
"Kami percaya bahwa dengan riset, inovasi, dan pelatihan yang berbasis kebutuhan, pekerja migran dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki kompetensi yang lebih tinggi. Harapannya, sinergi ini menjadi model kerja sama yang bisa diterapkan secara nasional," kata Wijayanto.
Ruang Lingkup dan Manfaat Kerja Sama
Nota Kesepahaman antara KPPMI dan UNDIP mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga bidang lain yang dapat disepakati ke depannya. UNDIP berperan dalam:
- Pengembangan riset berbasis data untuk kebijakan pekerja migran,
- Peningkatan keterampilan melalui pelatihan bagi calon pekerja migran,
- Penyuluhan dan edukasi terkait hak pekerja migran, literasi hukum, serta manajemen keuangan,
- Penyediaan wadah advokasi dan bantuan hukum bagi pekerja migran.
Dengan berbagai program tersebut, kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.
Lebih dari sekadar kerja sama, sinergi ini menjadi langkah nyata dalam menjawab tantangan yang dihadapi pekerja migran, mulai dari regulasi, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi pascakepulangan. Dengan bekal keterampilan dan wawasan yang lebih baik, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, memiliki daya saing tinggi, serta memperoleh hak-hak mereka di negara tujuan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto