get app
inews
Aa Text
Read Next : Pagar Laut Tangerang: Denda Dinilai Terlalu Rendah, Pelaku Masih Misterius

Terlambat Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Dikenai Denda Rp 100.000

Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:49 WIB
header img
lustrasi telat lapor SPT Tahunan akan kena denda sebesar Rp100.000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan, untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.

"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100.000," kata Dwi di Jakarta.

Kemudian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku. Adapun, sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.

"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," tutur dia.

DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, per 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan," ucap Dwi.
 

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut