Kata Dasco soal Revisi UU Polri: Tunggu Saja

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dia berbicara soal peluang UU Polri direvisi.
“Kita akan memasuki masa sidang. Nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” kata Dasco kepada wartawan usai halalbihalal di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025).
Dia mengatakan, sejumlah undang-undang itu akan dikoordinasikan dengan masing-masing ketua fraksi di DPR.
Dia mengungkapkan, DPR telah menyepakati kebijakan baru tentang pembahasan undang-undang sebelum masa reses.
“Ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti? Tunggu saja,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (surpres) soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Dia menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial tidak resmi.
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan usai Rapat Paripurna ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia juga menegaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi.
"Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar dia.
Editor : Arto Ary