get app
inews
Aa Text
Read Next : 685.079 Kendaraan Balik ke Jabotabek Hingga H+2 Lebaran, Begini Rinciannya

Dedi Mulyadi: Kades Klapanunggal Minta THR seperti Preman, Layak Diproses Hukum

Jum'at, 04 April 2025 | 19:12 WIB
header img
Dedi Mulyadi: Kades Klapanunggal Minta THR seperti Preman, Layak Diproses Hukum (Foto Dok iNews.id)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menanggapi kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah pengusaha dengan total mencapai Rp165 juta. Dedi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme dan meminta adanya proses hukum yang tegas.

“Saya cenderung ya kades (Klapanunggal) itu sama posisinya dengan preman di Bekasi, artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” ujar Dedi di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Dedi menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, untuk membahas langkah hukum terkait kasus ini. Menurutnya, meski kepala desa berada di bawah tanggung jawab bupati, tindakan yang dilakukan Ade Endang telah mengabaikan aturan yang berlaku.

“Tapi dari sisi abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintahan desa tidak boleh memberi dan menerima,” jelas Dedi.

Kasus ini bermula dari beredarnya surat yang ditandatangani Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang meminta dana THR kepada perusahaan di wilayah tersebut. Surat itu kemudian viral di media sosial dan menuai kritik luas.

Dalam surat tersebut, permintaan THR diatasnamakan Desa Klapanunggal dan mencantumkan rencana anggaran biaya, termasuk untuk acara halalbihalal. Ade Endang sendiri tercantum sebagai ketua panitia acara dengan total anggaran mencapai Rp165 juta.

Setelah viral, Ade Endang muncul dalam sebuah video klarifikasi. Ia meminta maaf dan menyatakan bahwa surat tersebut bukan sebuah kewajiban, melainkan hanya bersifat imbauan.

“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadhan yang beredar luas di media sosial,” ucapnya dalam video yang diterima pada Minggu (30/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak wajib dan meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telah beredar.

“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar,” ujar Ade Endang.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut