get app
inews
Aa Text
Read Next : Ojol Bakal Jadi UMKM, Bisa Dapat BLT hingga KUR

Menteri Maman Gagas Ojol Jadi Pelaku UMKM, Bos Grab: Perlu Dikaji

Minggu, 27 April 2025 | 21:37 WIB
header img
Menteri Maman Gagas Ojol Jadi Pelaku UMKM, Bos Grab: Perlu Dikaji (Foto: Dok)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berencana mengubah status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pelaku UMKM. Langkah ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang selama ini tidak dimiliki para pengemudi ojol.

Menanggapi rencana tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan lebih lanjut wacana ini bersama para pelaku industri dalam waktu dekat.

Tirza menekankan, ekosistem bisnis platform digital berbeda dengan industri konvensional. Model kemitraan dinilai tetap menjadi pendekatan utama karena memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pengemudi.

"Model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi," ujar Tirza, Sabtu (26/4/2025).

Menurut Tirza, apabila mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, fleksibilitas para pengemudi akan berkurang drastis. Mereka akan terikat aturan seperti jam kerja, batas usia, target performa, hingga pembatasan kuota untuk bergabung dengan platform.

"Jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10–20 persen dari jumlah mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital," jelasnya.

Tirza menilai bahwa perubahan status mitra menjadi pelaku UMKM merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengurangi manfaat fleksibilitas yang selama ini dinikmati pengemudi.

Sebagai informasi, usulan pengategorian ojol sebagai pelaku UMKM akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan mulai dibahas pada tahun 2026.

"(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita, penggiat ojek online ini, memiliki payung hukum yang jelas," ujar Menteri Maman.

Maman menambahkan, dengan pengakuan sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol berpotensi mengakses berbagai bantuan pemerintah seperti subsidi BBM, LPG 3 kilogram, hingga pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Rencana ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pengemudi ojol mendapat perhatian lebih, termasuk dalam bentuk bonus saat Lebaran.

 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut