Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Istri Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan Rp333 Juta

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus kriminal yang melibatkan enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dari dua daerah berbeda. Salah satu kasus menyita perhatian karena melibatkan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora, berinisial MJ alias Mbah Mun (44), dan istrinya, WH (45).
Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan bermodus kerja sama pengadaan solar industri fiktif. Korban berinisial WA, warga Kecamatan Kradenan, Blora, mengalami kerugian sebesar Rp333 juta akibat ulah pasangan tersebut.
"Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).
Pasutri MJ dan WH menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu dan mencatut nama perusahaan yang ternyata sudah tidak aktif sejak tahun 2022. Penyidik mengungkap bahwa keduanya adalah residivis dengan catatan kriminal sebelumnya.
“MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran MJ diketahui memimpin sebuah ormas besar di Blora. Tindakan kriminal yang ia lakukan bersama istrinya mencoreng nama organisasi dan menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.
Selain menangkap pasutri tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng juga membekuk empat anggota ormas lain dari kelompok berbeda, yaitu GRIB JAYA, atas kasus pengrusakan dan pencurian properti milik PT KAI di kawasan Gergaji, Kota Semarang.
Empat pelaku berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) melakukan aksi pembongkaran pagar seng serta mencuri material logam dari kompleks bangunan eks rumah dinas PT KAI.
"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," terang Dwi.
Bangunan yang dirusak telah terbukti secara sah sebagai milik PT KAI berdasarkan sertifikat dan putusan pengadilan yang kini turut dijadikan barang bukti oleh polisi.
Lebih lanjut, pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp1,7 juta per orang dari E untuk melakukan tindakan tersebut. E sendiri diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas yang menjadi sasaran pengrusakan.
"Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga mengimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah," tambahnya.
Untuk perbuatannya, keempat anggota ormas tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025. Operasi tersebut menyasar pemberantasan aksi premanisme di seluruh wilayah Jawa Tengah.
"Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku," terang Artanto.
Ia menegaskan bahwa semua kasus yang berhasil diungkap saat ini ditangani oleh jajaran Polda Jateng maupun polres di wilayah hukum masing-masing. Masyarakat juga diminta untuk aktif melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto