BEKASI - Diduga melakukan kasus pengaiayaan, aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polisi. Kabar itu dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
“Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan oleh Saudara R terkait di muka umum melakukan kekerasan,” ucapnya ketika ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, pengaduaan tersebut tercatat dalam bernomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT. Sat Reskrim/ Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 11 Juni 2022.
Sebelumnya, aktor Iko Uwais dilaporkan atas tuduhan pemukulan terhadap seseorang.
Kabar yang beredar mengatakan bahwa pelapor menerima luka memar atas pemukulan tersebut. Namun polisi masih belum memastikan kabar tersebut dan akan segera melakukan pengecekan. “Belum tahu, kita cek kembali,” ungkapnya.
Dalam informasi yang dihimpun, Iko Uwais diduga mendatangi rumah pelapor dan terlibat adu mulut. Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira membenarkan adanya laporan tersebut. Korban disebut melakukan laporan pada Minggu (12/6/2022). "Ya betul, kami terima laporannya hari minggu kemarin," tutur Ivan ketika dimintai konfirmasi, Senin (13/6/2022).
Editor : Khatim Laela