Selanjutnya, berbicara Internasionalisasi bahasa Indonesia, lanjut Aminudin, ada satu pasal dalam Undang-undang Nomor 24 tentang keharusan bahasa Indonesia dipromosikan menjadi bahasa internasional. “Bahasa Indonesia memperkaya diri dengan meminjam, mengambil bahasa-bahasa dari bahasa daerah di seluruh Indonesia, serta ditambahkan bahasa-bahasa asing seperti bahasa Belanda, Cina, Arab, Jepang, Korea, dan berbagai macam bahasa asing lainnya,” tuturnya.
Bahasa Indonesia, lanjut Aminudin, merupakan pengayaan dari bahasa daerah dan pengayaan dari bahasa asing. Bahasa asing adalah bahasa yang bisa digunakan dalam pendidikan dan menjadi sumber bagi pengayaan bahasa Indonesia. Untuk itu, terkait bahasa Indonesia akan terus diperjuangkan menjadi bahasa internasional. “Ini adalah politik baru kita, melalui perencanaan bahasa Indonesia, antara lain perencanaan status, perencanaan korpus, perencanaan pemerolehan, dan perencanaan wibawa/pemartabatan,” jelas Kepala Badan.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram, Arsyad Abd. Gani dalam sambutannya menjelaskan bahwa materi kuliah umum arah baru politik bahasa sangat penting untuk menyiapkan calon pendidik yang mempunyai keterampilan berbahasa agar mengemban amanah mulia di tengah masyarakat dalam mendidik generasi bangsa. "Ketika saya membimbing skripsi mahasiswa itu yang paling banyak masalah adalah persoalan bahasa. Seperti mengatur tata bahasa, Saya melihat mahasiswa itu masih banyak kelemahan,” ungkap Rektor Arsyad saat membuka secara resmi kuliah umum.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait