Skandal Mama Muda sebagai Muncikari, Jual Teman Rp1,5 Juta Sekali Kencan

Fariz Abdullah
Skandal Mama Muda sebagai Muncikari, Jual Teman Rp1,5 Juta Sekali Kencan (Foto: Istimewa)

Menurut Andi, DP berperan dalam menyiapkan DE untuk melayani pria hidung belang. Dari setiap transaksi, DP memperoleh keuntungan sebesar Rp300 ribu. "Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai muncikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari setiap transaksi," ujarnya.

DP dan DE mengaku bahwa bisnis prostitusi ini baru pertama kali mereka jalankan. Mereka mengungkapkan bahwa motif utama dari bisnis haram ini adalah kebutuhan ekonomi.

"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Andi.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan di Indonesia. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan perempuan dan masyarakat secara keseluruhan.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network