Korban Kekerasan di Balik Pintu Rumah: Perempuan dan Anak Jadi Sasaran

Septi Wulandari
Korban Kekerasan di Balik Pintu Rumah: Perempuan dan Anak Jadi Sasaran (Ist)

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dampak kekerasan pada anak dalam bentuk apapun menimbulkan trauma pada anak-anak dan dapat menghambat dalam proses tumbuh kembang anak. Sedini mungkin dampak kekerasan harus diberikan intervensi agar tidak berkepanjangan dan menimbulkan masalah perilaku sosial pada anak.

Trauma adalah jiwa atau tingkah laku yang tidak normal akibat tekanan jiwa atau cedera jasmani karena mengalami kejadian yang sangat membekas yang tidak bisa dilupakan. Trauma dapat terjadi pada anak yang pernah menyaksikan, mengalami dan merasakan langsung kejadian mengerikan atau mengancam jiwa, seperti tabrakan, bencana alam, kebakaran, kematian seseorang, kekerasan fisik maupun seksual dan pertengkaran hebat orangtua (agus sutiyono 2010:104). Berdsarkan hal tersebut akibat dari trauma ini membentuk luka batin yang memungkinkan anak-anak mengalami kesulitan dalam mengembangkan perilaku yang positif. Anak-anak yang menyaksikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengalami trauma berupa gangguan fisik, mental dan emosional. Karena kekerasan dilakukan oleh orang terdekat mereka dimana seharus nya mereka yang membuat rasa aman dan nyaman justru menjadi pelaku kekerasan sehingga menimbulkan kemerahan dan kekcewaan. Mereka berpotensi lebih besar menjadi pelaku kekerasan saat mereka dewasa karena pengalaman kekerasan yang dialaminya. Teori belajar sosial menjelaskan bahwa perilaku kekerasan dapat dipelajari melalui pengamatan dan pengalaman di lingkungan keluarga dan sosial. Jika seorang anak menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga, mereka mungkin cenderung untuk menginternalisasikan perilaku tersebut dalam hubungan mereja sendiri.

Bagaimana dampak kekerasan pada perempuan?

Kekerasan terhadaap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan, kenikmatan, dan pengabaian hak asasi perempuan atas dasar gender. Tindakan tersebut mengakibatkan (dapat mengakibatkan) kerugian dan penderitaan terhadap perempuan dalam hidupnya, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Termasuk didalamnya ancaman, paksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara ( Menteti Negara PP. RAN PKTP, 2001-2004). Dari kutipan diatas sangat jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan berdampak pada penderitaan dan kesengsaraan perempuan, kekerasan fisik pasti akan memberikan penderitaan secara fisik, kekerasan psikis juga akan mengakibatkan penderitaan secara psikis seperti trauma, gangguan tidur, dll sedangkan kekerasan seksual pun akan menimbulkan penderitaan baik secara fisik maupun psikis. 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network