Payment Gateway dan Denny, Praktisi Soroti Kerja Aparat Penegak Hukum

Vitrianda Hilba Siregar
Aparat kepolisian dinilai belum serius menangani kasus payment gateway Kemenkumham.Foto: Ilustrasi

JAKARTA,iNewsDepok.id - Aparat kepolisian dinilai belum serius  menangani kasus  payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) DI.

Perkara ini sendiri sudah berjalan 10 tahun namun belum tuntas juga.

 Demikian hal itu disampaikan praktisi  hukum  Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini 

DI di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 lalu.

“Mangkraknya kasus ini  merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan penyidik (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini, " kata Andri, Selasa, 20 Mei 2025.

Lebih lanjut, Andri menekankan, pentingnya penyelesaian dan kepastian hukum dari aparat kepolisian atas kasus korupsi payment gateway Kemenkumham ini.

Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. 

“Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara,” pungkas dia.

Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham DI di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025..

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network