JAKARTA,iNewsDepok.id - Aparat kepolisian dinilai belum serius menangani kasus payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) DI.
Perkara ini sendiri sudah berjalan 10 tahun namun belum tuntas juga.
Demikian hal itu disampaikan praktisi hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini
DI di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 lalu.
“Mangkraknya kasus ini merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan penyidik (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini, " kata Andri, Selasa, 20 Mei 2025.
Lebih lanjut, Andri menekankan, pentingnya penyelesaian dan kepastian hukum dari aparat kepolisian atas kasus korupsi payment gateway Kemenkumham ini.
Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
“Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara,” pungkas dia.
Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham DI di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025..
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait