Menaker Ungkap Pejabat Kemnaker jadi Tersangka Suap TKA: 2 Orang Pensiunan

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ungkap 2 pensiunan di kantornya menjadi tersangka KPK dalam kasus suap TKA (Foto: iNews.id/Tangguh)


JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa dua PNS di Kemnaker telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Keduanya merupakan pensiunan.

“Kemarin yang disampaikan menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan, sesudah itu kita lakukan perbaikan sistem,” ujar Yassierli di sela acara Pembukaan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta.


Dalam kesempatan itu, ia juga menceritakan kronologi adanya penggeledahan KPK di Kantor Kemnaker. Hal itu bermula dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kemnaker pada bulan Juli 2024.

Selanjutnya, Yassierli menyetujui adanya investigasi bersama antara KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemnaker untuk menyelidiki aduan tersebut. Hingga pada Selasa, 20 Mei, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker.


“Saya mendapatkan informasi dari teman-teman KPK bahwa ada pengaduan sekitar bulan Juli 2024, pengaduan jelas, kami koordinasi, maka disepakati untuk pencarian informasi yang lebih tuntas, lebih dalam,” tutur dia.

Setelah melakukan investigasi bersama, Yassierli mengaku mendapatkan beberapa rekomendasi dari KPK. Salah satunya adalah mencopot pejabat yang diduga punya keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.

“Jadi yang kita lakukan adalah, pertama kita copot mereka, ada sekian orang, pada bulan Maret, dan kemarin yang disampaikan menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan. Sesudah itu, kita lakukan perbaikan sistem,” tutur dia.

 

 

Editor : Arto Ary

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network