get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Korporasi di Kasus Ekspor CPO

Hasto Sindir Ketua dan Hakim PN Jaksel Terseret Suap, Ungkit Putusan Tak Adil

Jum'at, 18 April 2025 | 06:45 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)


JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyindir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta dan Hakim Djuyamto yang terseret kasus dugaan suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Seperti diketahui, Hasto sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Sidang yang dipimpin Hakim Djuyamto itu kemudian menolak praperadilan Hasto tersebut.
Hasto menanggapi penetapan tersangka Arif Nuryanta dan Djuyamto dalam surat yang dibacakan politikus PDIP Guntur Romli. Dalam surat tersebut, Hasto mengungkit sidang praperadilan itu berjalan tidak adil. 

"Sekjen DPP PDIP mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto," kata Guntur saat membacakan surat yang dibuat Hasto, Kamis (17/4/2025).

"Kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap ya, dan ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. setyam eva jayate, bahwa kebenaran itu akan menang," kata Guntur yang masih membacakan surat Hasto.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempatnya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

Arif diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Jakpus saat itu. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Arif sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut