UI Buka Suara soal Kasus Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Polisi menetapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
MAES diketahui merekam perempuan berinisial SS saat mandi dalam Indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Merespons hal itu, Universitas Indonesia mengaku prihatin dan menyesalkan adanya kasus tersebut. Mereka pun akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ucap Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangannya Jumat (18/4/2025).
Arie menuturkan, pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.
“UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang,” tutur dia.
Sementara itu, polisi telah menetapkan dokter MAES sebagai tersangka. Kini, ia telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Editor : Arto Ary