Terungkap! Pelaku Mutilasi Wanita di Semarang Ternyata Lelaki yang Menghamilinya
Selasa, 26 Juli 2022 | 18:23 WIB
Kapolda melanjutkan, antara korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal. Pada tahun 2015 mereka pacaran hingga korban hamil dan mempunyai anak satu.
Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Kemudian pelaku dihukum 10 tahun penjara dan hanya menjalani hukuman selama 6 tahun penjara karena mendapat remisi.
BACA JUGA :
Dapat Bisikan Ghaib, Seorang Istri di Kediri Bunuh Suaminya
"Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban," ujarnya.
Editor : Pipit Widodo