get app
inews
Aa Text
Read Next : Komjen Ahmad Luthfi Terima Rekomendasi Gerindra, Mundur dari Polri Menunggu Waktu

Pemuda 21 Tahun Asal Madiun Tersangka Kasus Peretasan Bjorka

Sabtu, 17 September 2022 | 12:56 WIB
header img
Pemuda 21 Tahun Asal Madiun Tersangka Kasus Peretasan Bjorka (Ist)

JAKARTA – Pemuda 21 tahun asal Madiun resmi tersangka kasus peretasan Bjorka. Polri menetapkan pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.

"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.

"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi.

Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.

"(Tersangka bersikap) kooperatif," ujar Ade terpisah.

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism.

"Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," tutur Ade.

Sebelumnya, Polri pada Rabu, (14/9/2022) malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut