get app
inews
Aa Read Next : TNI Polri Bergerak Amankan TPS, Diwanti-wanti Jaga Netralitas

Ngaku TNI, Satria Rudapaksa Gadis Muda di Semak-Semak

Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:11 WIB
header img
Ilustrasi, Ngaku TNI, Satria Rudapaksa Gadis Muda di Semak-Semak (Foto: Antara).

Namun, ajakan itu ditolak korban. Sehingga pelaku melampiaskan emosinya dengan memukuli korban. Saat korban menjerit, pelaku mencekik leher korban sambil terus memukulinya. Mendapat penganiayaan berat itu, korban tidak berdaya dan akhirnya diperkosa oleh pelaku di semak-semak.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut