Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang Hari Raya Waisak, Jalur Puncak Bogor One Way Arah Naik
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Dua Perwira Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 05:56 WIB
  • author Avirista Midaada
Terungkap! Dua Perwira Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : MNC Portal/Avirista Midaada)

JAKARTA – Dua perwira polisi perintahkan tembak gas air mata di Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022). Dia adalah Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP H dan AKP Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Kemudian H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022).

AKP H menjadi salah satu tersangka dari 6 yang ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, AKP Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kompol Wahyu Setyo. Kapolri menjelaskan, Wahyu mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Panpel Arema FC Abdul Haris, Ketua LIB Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut