DEMAK – Bawaslu Demak gandeng generasi milenial untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif. Apalagi, seiring memasuki tahapan Pemilu 2024, perlu dilakukan ikhtiar pencegahan terhadap pontensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat dibutuhkan demi terciptanya pesta demokrasi berintegritas. Termasuk melibatkan generasi muda untuk mengawasi Pemilu.
Keterlibatan pelajar, mahasiswa, santri yang masuk kelompok generasi milenial dalam pengawasan pemilu sangat penting. Sebab keberadaan mereka sebagai pemilih pemula sangat potensial sebagai pengawas yang kritis, utamanya di era digital dan media sosial (medsos).
"Melalui pengawasan partisipatif kami mendorong kalangan anak muda yakni mahasiswa, pelajar dan santri punya kepedulian untuk terlibat tidak hanya dalam menggunakan hak pilih dalam kegiatan pemungutan suara, namun juga mendorong mereka bisa turut melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu," ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Generasi milenial adalah kelompok paling banyak pengguna gadget dan paling fasih bermedsos. Sehingga Bawaslu Kabupaten Demak berpesan, "Hati-hati, jari-jarimu harimaumu". Di akhir sosialisasi segenap peserta juga para narasumber membubuhkan cap jempol. Sebagai wujud pernyataan ikrar untuk terlibat aktif sebagai pengawas pemilu partisipatif.
"Artinya hati-hati lah bermain medsos dengan jempol-jempolmu. Sebagaimana mata pisau. Jika tidak baik menggunakannya, bisa terjebak menjadi politik identitas hingga fitnah lewat papan-papan hoaks. Bahkan black campign," ungkap Khoirul Saleh.
Maka ketika menemukan dugaan pelanggaran, mereka bisa menyampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Bisa secara langsung, atau bisa juga melalui website.
Agar tak mudah menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian, generasi muda diminta selalu memilih dan memilah, serta saring sebelum sharing. Yakni dengan selalu mengkonfirmasi ke pihak yang memiliki otoritas, cek kebenaran alamat situs, keaslian foto, hingga cek sumber-sumber berita.
Sosialisasi itu juga melibatkan narasumber lain yakni Divisi Hukum Dewan Pers, Jayanto Arus Adi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Demak Endah Cahya Rini, serta Mafindo Semarang Raudhatul Jannah.
Editor : Enih Nurhaeni