get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpam Kembalikan Emas 500 Gram Milik Penumpang di Stasiun Tawang, Jenderal Polisi Beri Pujian

Pukul Sapu Penagih Utang Ibunya, Bocah Perempuan Dilaporkan Polisi

Rabu, 16 November 2022 | 23:25 WIB
header img
Ilustrasi, Pukul Sapu Penagih Utang Ibunya, Bocah Perempuan Dilaporkan Polisi (Ist)

WONOGIRI Bocah perempuan pukul penagih utang ibunya dilaporkan polisi di Wonogiri Jawa Tengah. Akibat pukulan sapu oleh bocah perempuan itu, korban menderita luka berdarah di dagu hingga harus dijahit.

Gadis muda itu adalah NDR, seorang anak asal Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Dia gemas setelah mengetahui ada penagih utang WDS (23) datang menemui ibunya, Hal itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Tak terima ditagih, NDR membawa sapu lalu memukulkan ke karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Wonogiri itu, sebanyak satu kali. Pukulan sapu itu mengenai pipi bagian kiri korban, yaitu WDS.

WDS lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, pada 20 Oktober 2022. NDR pun dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan penganiayaan. Tindak pidana yang dilakukan adalah memukul seorang penagih utang.

Namun, pada Rabu (16/11/2022), kasus penganiayaan tersebut diupayakan agar selesai secara diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal ini disesuaikan dengan UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 ayat (3) di UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berumur 12 hingga kurang dari 18 tahun. Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.

"Akibatnya dagu korban sebelah kiri sobek hingga mengeluarkan darah. Harus dijahit lima jahitan. Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya merasa sakit di dagu sebelah kiri akibat jahitan luka yang dialami," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (16/11/2022).

Setelah melalui proses diversi yang dipimpin Kapolres Wonogiri, NDR yang menjadi pelaku penganiayaan tapi berstatus anak tak jadi dipidana. Namun NDR harus membuat permintaan maaf kepada WDS, korban yang ia aniaya.

"Korban tadi sudah menerima permintaan maaf dari anak dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan kami wajibkan orangtua untuk mengawasi anaknya," tutur AKBP Dydit.

Pelaku penganiayaan juga diminta mengganti biaya pengobatan korban senilai Rp2 juta. Namun demikian, biaya pengobatan tersebut dibantu Kapolres Wonogiri. Hal ini dibenarkan Suparyani, orangtua NDR.

Suparyani mengatakan biaya pengobatan WDS yang harusnya menjadi tanggungannya kini sudah dibantu pembayarannya oleh polisi.

"Kami berterima kasih banyak kepada Pak Kapolres karena sudah dibantu membayar pengobatan korban," kata Suparyani.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut