get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Fokuskan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Pengendara Ojek Online

Mahasiswi Cantik Tipu 27 Diver Ojol, Bikin Order Fiktif Jadi Penjual dan Pembeli

Jum'at, 18 November 2022 | 05:43 WIB
header img
Mahasiswi Cantik Tipu 27 Diver Ojol, Bikin Order Fiktif Jadi Penjual dan Pembeli (Foto: MPI/ Yohanes Demo)

BANTUL Mahasiswi cantik perdaya 27 drivel ojol (ojek online) di Jogja. Pelaku berinisial DA (23) menipu dengan cara membuat order fiktif.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyebut, korban merupakan driver dari wilayah berbeda, yakni dari Bantul, Sleman dan kota Jogja.

Dia menjelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan menjual baju, sepatu dan barang-barang lainnya lewat aplikasi online shop.

Kemudian, pelaku juga berperan sebagai pembeli. Setelah ada orderan penjemputan barang masuk kepada driver, mereka pun mendatangi pelaku untuk mengambil barang dengan sistem bayar cash.

Namun, ketika driver ojek online mencari alamat tujuan pembeli, mereka tidak bisa menemukan orang yang memesan barang tersebut. Aksi penipuan ini terungkap setelah salah seorang driver menyadari bahwa hal tersebut merupakan order fiktif.

Saat dikonfirmasi banyak dari sesama driver yang mendapat pesanan serupa. Bahkan, para driver yang menjadi korban sempat menggeruduk pelaku di rumahnya di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul pada Selasa (15/11/2022).

Beruntung, pihak kepolisian berhasil meredam kemarahan driver-driver ojol tersebut. "Saat itu pelaku sempat dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan," katanya, Kamis (17/11/2022).

Adapun dari total 27 korban order fiktif tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski sempat diamankan polisi, mahasiswa cantik itu akhirnya terbebas dari ancaman penjara setelah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sementara, ada sekitar 27 korban driver ojek online yang melapor ke pihak kepolisian.

Namun, setelah ada kesepakatan pelaku yang bersedia mengembalikan kerugian uang, mereka memutuskan untuk menghentikan perkara ini.

"Kita akan melakukan restorasi justice. Kalau untuk kerugian setiap driver bervariasi, ada yang Rp100 ribu sampai Rp300 ribu," ujarnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut