MERANGIN – Bisnis karaoke di warung tuak, ada tiga wanita cantik pemandu lagu yang disediakan pemilik usaha. Bisnis hiburan itu terdapat di seputaran Jalur 2 Dusun Bangko, Talang Kawo Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Namun, usaha itu dinilai melanggar aturan hingga polisi menurunkan sejumlah personel untuk melakukan penertiban, Sabtu (19/11/2022) malam. Bukan hanya mengamankan tiga wanita cantik beserta pemilik usaha, tetapi juga menyita 1 jeriken minuman keras oplosan jenis tuak.
Kasat Reskrim Kapolres Merangin AKP Lumbrian mengatakan operasi ini untuk memberikan efek jera. Dia membenarkan telah mengamankan beberapa perempuan diduga pemandu lagu di warung remang-remang.
"Tadi malam kita mengamankan tiga orang diduga pemandu lagu. Dengan identitas yakni SL (28), SU (23), dan SD (28)," ucap Lumbrian, Minggu (20/11/2022).
Ditambahkan Lumbrian, pihaknya juga mengamakan pemilik usaha yakni MS (29) warga Bangko. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan sekaligus membuat surat peryataan.
"Ya keempat orang ini beserta barang bukti miras kita bawa ke Polres, tindakan yang diambil yakni pelaku nanti membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pernyataan tertulis ini diberikan agar pelaku yang kedapatan saat operasi ke depannya bisa diambil sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto