get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Edi Sayudi Resmi Daftar Bakal Calon Bupati di Nasdem dan PKB

Kekasih Dijodohkan, Pemuda Ini Minta Jatah Hubungan Intim Dua Kali

Selasa, 29 November 2022 | 02:04 WIB
header img
Kekasih Dijodohkan, Pemuda Ini Minta Jatah Hubungan Intim Dua Kali Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PEKANBARU, iNewsDemak.id Kekasih dijodohkan dengan pria lain, pemuda ini minta jatah hubungan badan dua kali di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku nekat perkosa kekasih dan menyekapnya karena hubungan cinta kandas tak direstui orangtua.

Pemuda itu berinisial IR (23) asal Kota Pekanbaru, Riau. Dia diamankan polisi karena tega melakukan pemukulan, penyekapan, dan pemerkosaan kepada pacarnya sendiri.

Pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena cemburu dan kecewa kepada keluarga pacarnya yang tidak merestui hubungan mereka. Aksi pemukulan dan penyekapan pelaku terekam kamera CCTV sebuah minimarket tempat korban bekerja.

Polisi yang mendapat laporan keluarga korban, karena sudah empat belas jam korban tak pulang akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku. Dalam hitungan jam, aparat Polsek Tampan berhasil menemukan korban dan menangkap pelakunya di kos-kosannya di wilayah Panam Kota, Pekanbaru.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, mengatakan, tersangka IR melakukan pemukulan, penyekapan dan sempat memaksa berhubungan intim dua kali.

"Motifnya ini dilakukan tersangka karena cemburu yang berlebihan. Pasalnya hubungan mereka tidak disetujui dan pihak keluarga korban berencana menjodohkan dengan pemuda lainnya," ujar Komang.

Kini tersangka IR dan barang bukti sepeda motor serta alat kejahatan lainnya diamankan di Polsek Tampan.

"Tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP tentang pemerkosaan dan penganiayan dengan ancaman delapan tahun penjara," pungkasnya.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut