get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng Temui Ratusan Buruh di Hotel, Aksi May Day Diminta Aman

Kronologi Polisi Bekuk Kurir Sabu 1 Kg dan 2000 Pil Ekstasi di Hotel

Selasa, 29 November 2022 | 02:19 WIB
header img
Kronologi Polisi Bekuk Kurir Sabu 1 Kg dan 2000 Pil Ekstasi di Hotel (Ilustrasi/Ist)

DENPASARKronologi polisi bekuk kurir sabu 1 Kg dan 2000 pil ekstasi di hotel Kuta Bali. Pelaku tak sadar, polisi mengawasi gerak-geriknya ketika beda di lobi hotel hingga langsung dibekuk.

Kurir narkoba itu berinisial AP (40) asal Banyuwangi Jawa Timur. Dia tak berkutik ditangkap polisi saat mengambil paket narkoba di sebuah hotel di Kuta, Bali . Dari tersangka, disita 1 Kg sabu dan 2000 butir pil ekstasi.

"Barang bukti sabu beratnya 998 gram neto dan ekstasi 744 gram neto," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Pelaku ditangkap di lobi Hotel The Sun & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Pria asal Banyuwangi itu tidak sadar kalau sudah diintai polisi.

Polisi lalu menangkap Andi dilanjutkan dengan penggeledahan. Di dalam tasnya, ditemukan bungkusan berisi satu bungkus kristal bening alias sabu dan 20 paket berisi 2.000 pil ekstasi.

Dari hasil interogasi, Andi mengaku mendapat paket narkoba dari seseorang bernama Hery yang kini diburu polisi. Dia lalu mengambilnya di kamar 109.

"Upah yang diterima sebesar Rp1 juta," ungkap Bambang.

Andi juga ditugasi mengedarkan narkoba dengan upah Rp100 ribu untuk sekali edar.

"Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, 8 bendel plastik kosong, isolasi dan lainnya," imbuh Bambang.

Atas kejahatannya, Andi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut