SLEMAN, iNewsDemak.id – Emak-emak diperdaya luar dalam, setelah diajak menginap pemuda di hotel Sleman DIY. Tak sangka, setelah ditemani menginap di hotel, motornya dibawa kabur oleh pemuda yang baru dikenalnya itu.
Emak–emak itu berinisial VK (35), ibu rumah tangga asal Caturharjo, Jogja. Sementara terduga pelaku adalah pemuda berinisial WS (28), warga Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, peristiwa itu bermula ketika VK kebingungan mencari pekerjaan. VK kemudian diperkenalkan kepada WS (28), pemilik kedai kopi di Solo.
"VK berkenalan dengan WS. Keduanya diperkenalkan oleh D," terang dia.
D mengatakan kepada WS jika VK sedang kebingungan mencari pekerjaan. Beberapa saat kemudian, WS mengirimkan pesan singkat kepada VK, agar menemuinya di Solo.
Namun, kepada tersangka, korban menyatakan ia tak bisa ke Solo karena suatu alasan. Karena korban tak bisa ke Solo, WS mengatakan yang akan ke Jogja.
Pelaku kemudian meminta kepada korban untuk memesan hotel dekat dengan kediamannya, agar memudahkan komunikasi. Korban selanjutnya menjemput pelaku yang sudah sampai Jogja.
Saat itu pelaku sedang berada di kawasan Janti Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. "Meski baru kenal, namun VK bersedia diajak menginap. Keduanya kemudian menginap di hotel," terang dia.
Keesokan harinya, korban dan tersangka ke luar hotel untuk mencari sarapan dan sempat pulang ke rumah korban. Sekira pukul 11.30 WIB mereka berdua kembali ke hotel. Korban dibonceng oleh tersangka menggunakan motor milik korban.
Keduanya kembali masuk ke dalam kamar hotel dan kunci kontak motor tidak dikembalikan kepada korban.
"Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka pamit kepada korban untuk membeli makanan, di toko yang ada di lantai bawah hotel," lanjut dia.
Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka WS tidak kunjung kembali ke kamar. Korban tidak bisa menghubungi nomor HP pelaku karena nomornya sudah diblokir. Korban kemudian menyusulnya ke bawah bertanya kepada sekuriti hotel.
Sekuriti tersebut menyebut jika tersangka sudah pergi, menggunakan sepeda motor. Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Lewat pendalaman dan upaya petugas, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil menangkap tersangka dan menahan yang bersangkutan.
"WS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto