get app
inews
Aa Text
Read Next : IPHI Demak Gelar Rakerda, Menebar Dampak Positif untuk Umat dan Bangsa

Rayuan Pemuda hingga Gadis Muda Mau Diajak Hubungan Intim: Aku bakal Tanggung Jawab

Senin, 12 Desember 2022 | 16:04 WIB
header img
Rayuan Pemuda hingga Gadis Muda Mau Diajak Hubungan Intim: Aku bakal Tanggung Jawab (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANYUMAS, iNewsDemak.id – Seorang gadis muda termakan rayuan gombal pemuda di Banyumas Jawa Tengah. Gadis muda itu pun harus merelakan kesuciannya karena tak kuasa menolak ketika diajak hubungan intim dengan pelaku.

Pemuda itu berinisial NAP( 16), warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. Dia diamanakan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi gadis berinisial YK (15) warga Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 24 Oktober 2022. Korban yang telah terperdaya tak bisa menolak keinginan hubungan seks ketika diajak ke rumah pelaku.

"Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan ‘tenang bae nek koe meteng, aku bakal tanggung jawab (tenang saja kalau kamu hamil, aku bakal tanggung jawab)’,"  katanya.

“Yang kemudian tersangka menyetubuhi korban," ungkap Agus.

Atas peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada ibunya lalu melaporkan kepada polisi. Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekuncen. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.

"Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," papar dia.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil. Kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut