get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Edi Sayudi Resmi Daftar Bakal Calon Bupati di Nasdem dan PKB

Netizen Segera Kuliti Identitas A, Pacar Mario yang Rekam Penganiayaan pada Santri

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:59 WIB
header img
Netizen Segera Kuliti Identitas A, Pacar Mario yang Rekam Penganiayaan pada Santri (Ist)

JAKARTA, iNewsDemak.id – A pacar Mario Dandy Satrio diburu netizen karena penasaran dengan aksi nekatnya merekam penganiayaan terhadap seorang santri. Netizen mencari identitas gadis 15 tahun itu, yang diduga merekam penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio, terhadap mantan pacarnya, David Ozora yang merupakan seorang santri.

Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta Polres Jakarta Selatan segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang didalangi anak mantan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Teman Mario dengan inisial S, laki-laki, sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, harus langsung ditahan, polisi harus bergerak cepat, karena kasus ini semakin panas, apalagi sejak video penganiayaan David tersebar," kata Muannas Alaidid, yang juga Pendiri Cyber Indonesia, Jumat (24/2/2023).

"Teman wanita Mario Dandy Satriyo dengan inisial A, juga harus ditetapkan tersangka dan ditahan, karena wanita ini dengan sengaja terkesan menjebak David, dengan modus ingin mengembalikan kartu pelajar korban padahal ada niatan jahat dari mereka,” ujarnya.

Dikatakannya, Mario sebagai pelaku bersama S dan A terlihat berada di TKP, namun di antara mereka sama sekali tidak ada upaya pencegahan, bahkan ada perekaman video. Oleh karena itu, jangan menempatkan mereka yang di lokasi kejadian hanya sebagai saksi.

Dia berharap penyidik dapat mendalami betul, karena bukan tidak mungkin semua kekerasan sudah direncanakan artinya di luar Mario sebagai pelaku bisa jadi ada pihak yang terlibat punya peran lain.

“Termasuk yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger) ini masuk penyertaan dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (2), (3) dan (4) KUHP selain jeratan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sudah disangkakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menceritakan kronologi kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adapun kekerasan itu berawal dari teman wanita pelaku, A  yang juga mantan kekasih korban.

"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," ujarnya pada wartawan, Rabu, 22 Januari 2023.

Agnes saat ini menjadi saksi dan telah diperiksa. Sementara Mario Dandy Satriyo saat ini juga sudah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut