SEMARANG, iNewsDemak.id - Kapolda Jateng berang karena terdapat lima anggota Polda Jawa Tengah yang diduga menajdi calon rekrutmen polisi. Dia menegaskan tak pandang bulu dalam memberikan sanksi bila terbukti bersalah.
"Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo)," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, ketika saat Apel Pagi di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023).
Kapolda menyebut, marwah anggota Polri adalah ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota Polri. Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri.
“Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” tuturnya.
Menurutnya, ulah tersebut seperti merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini. Kapolda menegaskan tidak akan memandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan aksi tersebut.
"Dan saya tidak akan pandang bulu," tegasnya.
Dia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
“Saya berterima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat Jawa Tengah yang telah memberikan input, momentum ini menjadikan kita lebih bersih dan harapan masyrakat terhadap Polri semakin hari semakin baik,” kata Kapolda.
“Ke depan fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasan nya terhadap tahapan proses seleksi,” tandasnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, terdapat tujuh orang yang diduga melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri. Saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Kabidbumas.
Dari tujuh orang tersebut, lima orang di antaranya adalaha anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua orang lainnya berprofesi sebagai ASN.
Editor : Enih Nurhaeni