GUNUNGKIDUL, iNewsDemak – Seorang mahasiswa UNS dituntut hukuman mati karena diduga bunuh kekasih yang hamil secara sadis. Terdakwa juga telah beberapa kali berusaha melakukan percobaan kepada korban.
Mahasiswa itu berinisial ERW (27). Dalam melakukan aksinya dia dibantu saudara yang juga warga Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022.
Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tersangka utama ERW dan saudaranya yang membantu aksi tersebut.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat kejaksaan mengajukan tuntutan maksimal dalam vonis. Salah satunya, karena pembunuhan terhitung sadis.
"Cukup sadis ketika ini terlihat dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban," ujar Herman, Selasa (28/3/2023).
Selain dengan sadis disiksa, korban juga mengalami pelecehan seksual meskipun dalam keadaan tak berdaya. Di samping itu, korban ternyata sedang dalam keadaan hamil sehingga yang dibunuh tidak hanya satu orang.
Tak hanya itu, upaya percobaan pembunuhan itu sendiri tidak hanya dilakukan sekali. Karena ternyata terdakwa sebelum melakukan eksekusi juga sudah berusaha membunuh korban dengan memberi racun tikus.
“Menurut hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan," terangnya.
Menurutnya tuntutan mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memprioritaskan perlindungan perempuan dan anak. Sidang kasus ini sudah dilakukan beberapa kali dan sesuai dengan jadwal, sidang tinggal menyisakan empat kali hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 15 November 2022 lalu, warga Gunungkidul, Yogyakarta dihebohkan dengan penemuan jenazah tanpa busana dikawasan Pantai Ngrawe. Diduga korban meninggal belum sampai 4 jam dari terakhir kali korban ditemukan
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto