get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Aset Negara, PT KAI dan Kejati Jateng Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum

Catat! Mudik Naik KA Bagasi Maksimal 20 Kg dan Dilarang Bawa Binatang Piaraan

Rabu, 12 April 2023 | 12:06 WIB
header img
Catat! Mudik Naik KA Bagasi Maksimal 20 Kg dan Dilarang Bawa Binatang Piaraan (Ist)

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Ixfan.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut