SEMARANG, iNewsDemak.id – Jaga netralitas, polisi dilarang unggah foto bareng tokoh politik di media sosial jelang Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Seluruh personel jajaran Polda Jateng diperingatkan untuk tidak sembarangan mengunggah foto bersama bakal calon guna menjaga netralitas Polri.
“Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat memimpin apel pagi di Mapolda Jateng pada Kamis, (4/5/2023).
Kabidhumas menekankan setiap personel di jajaran menggunakan medsos sebagai Cooling System untuk menjaga kondusivitas sitkamtibmas pada tahun politik.
“Agar seluruh anggota baik Polri tidak meng-upload foto bersama tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya,” tegasnya.
Dalam arahannya, Kabidhumas mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.
Dia juga mengingatkan, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” jelas Kabidhumas.
Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan Pemilu, sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Ada pun dokumentasi yang dilakukan hanya untuk keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak dipublikasikan melalui medsos pribadi.
Dirinya memperingatkan bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto