SINTANG, iNewsDemak.id - Empat wanita cantik pengedar ekstasi di Sintang, Kalimantan Barat. Mereka adalah YYN, RY, NWA, dan AN yang ditangkap dengan total barang bukti 102 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian dalam keterangan pers, Jumat (26/5/2023).
Penangkapan empat wanita cantik pengedar ekstasi dilakukan di dua tempat berbeda pada 30 April 2023. Mereka diangkap, setelah polisi mendapat informasi ada tiga orang membawa ekstasi dari Pontianak menuju Sintang.
Lokasi pertama di sebuah rumah di Jalan Oevang Oeray, Gang Silkar, Desa Baning Kita, Kecamatan Sintang. Dari rumah tersebut, polisi meringkus YYN, RY, dan NWA sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 16,3 gram ekstasi.
Lama Dipantau Polisi
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap AN di sebuah rumah di Jalan MT Haryono KM 4, Gang Barus, Keluarahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada pukul 21.00 WIB. Dari lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti 16,82 gram ekstasi.
"Keempatnya merupakan pengedar ekstasi yang telah lama dipantau," kata Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang.
Sophar mengatakan, empat wanita cantik pengedar ekstasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto