KLATEN, iNewsDemak.id - Dendam dituduh mencuri uang Rp20 ribu, seorang pria di Klaten Jawa Tengah nekat membunuh dan mutilasi teman satu kerjaan dan satu kontrakan. Usai membunuh, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terjadi di Klaten kali ini dilakukan oleh seorang pria yang berprofesi buruh Turah atau Saut (40). Pelaku ternyata baru keluar dari penjara.
Pelaku yang merupakan warga Kemiri Sambirejo, Selomerto, Wonosobo nekat membunuh dan memutilasi rekannya berinisial RA (56) warga Cijawura Kecamatan Buah Batu Bandung. Keduanya tinggal di kontrakan di Dukuh Dumung Desa Nangsri Kecamatan Manisrenggo Klaten Jawa Tengah.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka yang juga seorang residivis merasa sakit hati dan dendam lantaran dituduh mencuri uang Rp20 ribu.
Tersangka pun merencanakan pembunuhan terhadap temannya itu selama seminggu. Hingga kemudian, pembunuhan dilaksanakan pada Kamis (22/6/2023), sekitar pukul 01.30 WIB. Kala itu,
Saat itu, kontarakan mengalami mati lampu, pelaku kemudian pura-pura meminta lilin kepada korban.
“Kebetulan saat itu listrik padam, pelaku terbangun. Kemudian pelaku meminta lilin kepada korban,” tutur Kapolres.
Ketika korban lengah, pelaku langsung mencekik korban. “Korban berteriak minta tolong,” tambah Kapolres.
Panik melihat korban berusaha minta tolong, pelaku kemudian membanting dan membunuh korban pakai pisau yang sudah dikantonginya.
Masih tak puas, pelaku kembali mengambil golok dan memotong leher korban hingga terputus. Pelaku pun menempatkan badan dan kepala korban yang sudah dimutilasi di tempat berbeda
"Badan korban terbaring di kasur kamar tidur, sementara kepalanya ada di meja ruang tamu," tutur polisi.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Klaten setelah sebelumnya hendak kabur ke Yogyakarta.
Warga mengetahui pembunuhan setelah polisi tiba di lokasi dan membawa jenazah korban ke kamar Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta. Saat olah TKP, polisi juga mengamankan barang bukti pisau golok dan kaos yang masih berlumuran darah.
Menurut pengakuan tersangka, ia merasa sakit hati. "Karena saya dituduh mencuri uang Rp20 ribu, itu sekitar 2 mingguan (sebelum pembunuhan). Muncul ide (membunuh) itu dari diri sendiri," tutur pelaku bernama Turah.
Pisau yang dugunakan sebagai senjata untuk membunuh pun sudah disiapkan pelaku. Namun ia menegaskan tidak ada niat untuk mutilasi ataupun membuang jenazah korban.
"Kalalu rencana sih, gaka ada rencana niat mutilasi, tapi cuma membunuh. Niat buang jenazah juga gak ada," ucapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 junto 338 ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.
Editor : Hikmatul Uyun