get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng Temui Ratusan Buruh di Hotel, Aksi May Day Diminta Aman

Perlintasan Sebidang Jadi Momok Kecelakaan Kereta Api, Kenali Artinya!

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:43 WIB
header img
Perlintasan Sebidang Jadi Momok Kecelakaan Kereta Api, Kenali Artinya! (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id – Perlintasan sebidang jadi momok kecelakaan kereta api karena tingginya mobilitas masyarakat di kawasan tersebut. Apalagi, belum semua perlintasan sebidang dijaga oleh petugas sehingga kian rawan terjadi kecelakaan.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, Rabu (26/7/2023).

Di wilayah Daop 4 Semarang ada sebanyak 342 perlintasan sebidang, di antaranya 171 titik dijaga dan 171 titik tidak dijaga. Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang masih sering terjadi, di wilayah Daop 4 Semarang sendiri tercatat di tahun 2022 ada sebanyak 54 kejadian, dan di tahun 2023 sampai dengan hari ini ada sebanyak 28 kejadian.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut