get app
inews
Aa Read Next : Satpam Kembalikan Emas 500 Gram Milik Penumpang di Stasiun Tawang, Jenderal Polisi Beri Pujian

Segini Denda Harus Dibayar jika Penumpang KA Pura-Pura Tidur hingga lewat Stasiun Tujuan

Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:06 WIB
header img
Segini Denda Harus Dibayar jika Penumpang KA Pura-Pura Tidur hingga lewat Stasiun Tujuan (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.idPT KAI menerapkan sanksi jika mendapati penumpang kereta api (KA) dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Segini besar denda yang harus dibayar jika penumpang KA pura-pura tidur hingga lewat stasiun tujuan.

“Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Selain itu, penumpang tersebut akan dijemput petugas stasiun ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

“KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda,” terangnya.

“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” imbuh dia.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Ixfan.

Sekadar diketahui, mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

Aturan baru itu untuk menjamin kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus, sebagai upaya pencegahan pelanggaran penumpang yang melebihi relasi hingga mengganggu kelancaran perjalanan KA.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut