get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Perdagangan Orang di Jawa Tengah Dibongkar, Modus Tipu Daya Terungkap

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Beraksi di Bantul, Warga Semarang Modal KTP Palsu

Selasa, 12 September 2023 | 08:19 WIB
header img
Sindikat Penggelapan Mobil Rental Beraksi di Bantul, Warga Semarang Modal KTP Palsu (Ilustrasi/Ist)

Dari hasil penyelidikan, pelaku bekerja sama dengan sejumlah sindikat penggelapan mobil. Tersanga CR hanya bertugas menyewa mobil dan menggadaikannya. Sedangkan identitas palsu tersebut dia dapatkan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

“CR sempat mendapatkan imbalan belasan juta setelah berhasil menggadaikan mobil rentalan tersebut,” ujar Nandang.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut