get app
inews
Aa Text
Read Next : Komunitas Otomotif dan Pelajar SMK Bersinergi di GIIAS Semarang 2024

Rampas Mobil Ibu Rumah Tangga, 6 Debt Collector Sadis Dibekuk

Rabu, 15 November 2023 | 18:44 WIB
header img
Rampas Mobil Ibu Rumah Tangga, 6 Debt Collector Sadis Dibekuk (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id – Sebanyak 6 debt collector (DC) alias penagih utang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Dalam aksinya mereka sadis karena tak segan memukul, mengintimidasi, hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet.

Tersangka yang ditangkap yakni YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; PM (35) warga Jl. Woltermonginsidi No. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; AB  (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tiga lainnya adalah SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Sementara korban adalah ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil Mitsubishi Outlander warna merah kesayangannya dirampas kawanan DC itu.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB di area parkir CIMB Niaga Jalan Pemuda Semarang. Kronologinya, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Kota Semarang, dan hendak pulang ke rumah.

Namun saat lokasi parkir, saat hendak menutup pintu mobil, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.

“Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” terangnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut