Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Naik Kereta Api Diskon 10 Persen, Tunjukkan Ijazahmu!
Advertisement . Scroll to see content

Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan, Polda Jateng Ungkap Aturan Hukum

Kamis, 16 November 2023 | 07:14 WIB
  • author Taufik Budi
Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan, Polda Jateng Ungkap Aturan Hukum
Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan, Polda Jateng Ungkap Aturan Hukum (Ist)

Ada 4 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu. Polisi memberi ultimatum kepada debt collector buron itu untuk segera menyerahkan diri.

“Kami sudah koordinasi dengan OJK. Itu perusahaannya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” sambung Kombes Johanson.

Para kini ditahan di Mapolda Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita di antaranya mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut